POJOKSULSEL, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp.

WL resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat WL sebagai Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas.

Keputusan pemberhentian WL sebagai mahasiswa Fakulytas Kehutanan Unhas menjadi puncak proses etik dan administratif yang berjalan sejak kasus tersebut mencuat ke publik pada Juni 2026.

Kasus bermula ketika WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.

Dengan identitas tersebut, WL berkomunikasi dengan sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, ia diduga menyampaikan pesan bermuatan pelecehan seksual secara verbal.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Kabupaten Maros Melonjak dalam Dua Pekan, Damkarmat Pertegas Imbauan Bupati

WL juga disebut terlibat dalam sejumlah grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru. Sejumlah kanal yang sebelumnya memuat konten dewasa bahkan disebut dikemas seolah-olah sebagai grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.

Kasus tersebut kemudian viral pada Senin malam, 22 Juni 2026.

Sehari berselang, Fakultas Kehutanan Unhas langsung memanggil WL untuk memberikan klarifikasi.

Pertemuan berlangsung di Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan pada Selasa, 23 Juni 2026. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan hadir dalam pertemuan tersebut bersama pihak keluarga WL.

Dalam proses klarifikasi, WL mengakui perbuatannya. Ia juga menyatakan penyesalan dan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Universitas Almarisah Madani Turun ke Bulukumba, 200 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Bahkan, WL saat itu menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.

Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada pengunduran diri.

Sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan menyatakan keberatan dan mendesak kasus tersebut tetap diproses melalui mekanisme etik kampus.

Desakan itu disampaikan dalam aksi mahasiswa pada 23 Juni 2026.

Fakultas Kehutanan kemudian bergerak melalui jalur etik. Dekan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas.

Sidang tersebut digelar pada malam hari, 23 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan dan proses etik di tingkat fakultas selanjutnya menjadi dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.

Proses tersebut menjadi penting karena pengunduran diri mahasiswa dan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan dua hal berbeda.

Baca Juga: Agung Mannan Pulang ke PSM Makassar, Juku Eja Siapkan Wajah Baru untuk Musim 2026-2027

Pengunduran diri merupakan keputusan dari mahasiswa yang bersangkutan. Sementara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi institusional yang dijatuhkan setelah pelanggaran diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Sejak awal kasus mencuat, Unhas juga telah menyampaikan bahwa berdasarkan konstruksi kejadian, pengakuan mahasiswa, respons keluarga serta informasi dari pihak yang terdampak, Fakultas Kehutanan mempersiapkan sanksi berat.

Namun, keputusan pemberhentian tidak langsung diterbitkan.

Proses etik mahasiswa memiliki sejumlah tahapan, mulai pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan hingga mekanisme keberatan.

Dalam ketentuan Unhas, mahasiswa yang dikenai keputusan MKEM tingkat fakultas dapat mengajukan keberatan kepada Rektor.

Baca Juga: UMI Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahap II, Jalur TAG Indonesia Emas Resmi Mulai Besok

Rektor kemudian dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas.

Karena itu, keputusan akhir mengenai pemberhentian mahasiswa berada di tangan Rektor Unhas.

Dalam kasus WL, rangkaian proses tersebut akhirnya bermuara pada SK pemberhentian tidak dengan hormat yang ditetapkan pada 7 Agustus 2026.

Sanksi tersebut juga memiliki dasar dalam aturan etik internal Unhas.

Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang mahasiswa melakukan sejumlah perbuatan yang masuk kategori pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual hingga seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Sementara Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa mengategorikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat.

Aturan tersebut membuka ruang pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Dengan demikian, keputusan terhadap WL bukan semata-mata respons atas kasus yang viral di media sosial. Sanksi tersebut ditempuh melalui mekanisme etik dan memiliki dasar dalam regulasi internal universitas.

Baca Juga: Daftar Lengkap 35 Perwira Polri Jajaran Polda Sulsel Dimutasi Akhir Juli 2026 untuk Pensiun

Ketegasan itu juga sejalan dengan kebijakan Unhas dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Unhas sebelumnya telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas serta Peraturan Rektor Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin.

Kasus WL sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas mahasiswa di ruang digital tetap berada dalam koridor tanggung jawab etik kampus.

Status sebagai mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Sebaliknya, setiap mahasiswa tetap terikat pada standar perilaku yang ditetapkan universitas, termasuk ketika interaksi berlangsung melalui platform digital. ***