POJOKSULSEL, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 atau UMP Sulsel 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.434.298.
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 atau UMP Sulsel 2024 dibacakan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf, Selasa (21/11/2023).
"Pada hari ini Bapak Pj Gubernur Sulsel telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1671/12/2023 21.11.2023 tanggal 21 November 2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel atau UMP Sulsel 2024," kata Ardiles Saggaf.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Parepare Terima Kunjungan Pj Wali Kota Akbar Ali
Ardiles Saggaf mengatakan, ada beberapa poin penegasan dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan bapak PJ Gubernur bahwa untuk UMP Sulsel 2024 ditetapakan sebesar Rp3.434.298.
"Atau ada kenaikan sebesar 1,45 persen. Jadi keputusan yang diambil ini telah melalui proses yang panjang dan tentu melalui pertimbangan dari seluruh pihak," kata Ardiles Saggaf
Ia mengatakan, SK Gubernur tentang penetapan UMP Sulsel 2024 telah mengakomodir usulan dari Serikat Buruh yang sebelumnya melakukan aksi menyangkut struktur dan skala upah.
Baca Juga: Rektor UIN Alauddin Makassar Ungkap Alasan Ekonomi Politik Era Digital Perlu Jadi Perbincangan
"Jadi dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan daripada kewajiban seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usia kerja di atas satu tahun," kata Ardiles Saggaf. ***




