POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 216 warga binaan Rutan Kelas I Makassar atau Rutan Makassar menerima remisi khusus Idul Fitri, Jumat (28/3/2025).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah merincikan ratusan warga binaan Rutan Makassar yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu remisi khusus I 208 orang dan remisi khusus II 8 orang.
Jayadi mengatakan, warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan remisi khusus II akan langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Ustaz Solmed Akan Jadi Khatib Idul Fitri di Lapangan Syekh Yusuf Gowa, Ustaz Hardiyansyah Imam
"Sebanyak 6 orang yang akan bebas dan 2 orang lainnya menjalani subsider," kata Jayadi dalam siaran pers.
Ia mengatakan, warga binaan yang langsung bebas usai terima remisi adalah kasus pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.
Sementara itu, Jayadi menjelaskan bahwa penerima remisi khusus Idul Fitri paling banyak adalah warga binaan kasus narkotika.
Baca Juga: Kebijakan Chaidir Syam Terkait Open House Lebaran Idul Fitri Bikin ASN Full Senyum
Warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, hingga mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.
Hal itu kemudian diputuskan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, layak atau tidaknya warga binaan mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia secara virtual dan terpusat di Lapas Kelas II Cibinong.
Baca Juga: Bank Sulselbar Kembali Akan Gelar Mudik Gratis 4 Daerah Tujuan. Yuk Cek Info Lengkapnya!
Remisi diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.




