POJOKSULSEL, MAKASSAR - Ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
SPV Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, mengatakan, kenaikan volume pupuk bersubsidi di tahun 2024 perlu disosialisasikan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang silaturahmi, sekaligus pembinaan kepada para distributor agar penyalurannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deni Dwiguna Sulaeman di Four Points by Sheraton Hotel Makassar, pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Angkasa Pura I Jelaskan Penyebab Pesawat Jemaah Calon Haji Embarkasi Makassar Putar Balik
Sosialisasi penambahan volume pupuk bersubsidi yang digelarPT Pupuk Indonesia (Persero) di Makassar diikuti sekitar 250 peserta.
Peserta sosialisasi terdiri atas para perwakilan kelompok petani, pemilik kios, distributor, serta dinas pertanian se Sulawesi Selatan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan sosialisasi terkait penambahan volume pupuk bersubsidi kepada para perwakilan kelompok petani, pemilik kios, distributor, serta dinas pertanian se Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan itu, Deni Dwiguna Sulaeman, mengatakan, pihaknya mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus petani yang terdaftar.
Sekadar informasi, sosialisasi terkait penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024, tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk nasional menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu urea, NPK, NPK formula khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
Baca Juga: Pesawat Jemaah Calon Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Putar Balik ke Bandara Sultan Hasanuddin
Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK formula khusus, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.
Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy, mengatakan, dalam Permentan terbaru ini terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya, kata dia, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.
Menurutnya, Permentan mengatur bahwa alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Baca Juga: Paving Blok Dipakai Tambal Jalan Berlubang di Sulsel, Secara Keindahan Tidak Bagus, Tapi...
Untuk pendataan petani penerima melalui e-RDKK, setiap 4 bulan sekali pada tahun berjalan akan dilakukan evaluasi, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka. ***




