POJOKSULSEL, MAKASSAR - Prof Dr Muhsin Mahfudz MThI, menyinggung tafsir tentang uang panai saat menyampaikan pidato guru besar di Auditorium UIN Alauddin Makassar, Kampus 2, Jalan HM Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Senin (4/3/2024).
Contoh kasus uang panai yang dijabarkan Prof Muhsin Mahfudz, saat menjelaskan karakteristik tafsir insersi realitas ke dalam tafsir.
Prof Muhsin Mahfudz menjelaskan, praktisi halaqah tafsir berangkat dari kegelisahan masyarakat Sulsel terhadap tradisi uang panai.
"Praktisi halaqah berangkat dari kegelisahan tradisi masyarakat Sulawesi Selatan terhadap tradisi uang panai, yang sudah mengalami pergeseran budaya, memuliakan calon mempelai perempuan menjadi ajang prestise untuk untuk kekayaan materi," kata Prof Muhsin Mahfudz.
Baca Juga: Mantan Ketua OKK KNPI Sebut Hasil Pileg DPR RI Dapil Sulbar Jadi Gambaran Awal Peta Kekuatan Pilgub
Ia menjelaskan, praktisi halaqah dalam melihat tradisi uang panai merujuk pada tafsir al-Munir karya Wahbah al-Zuhaili tentang penafsiran Surah An-Nisa ayat 4.
Tafsir al-Munir digunakan sebagai rujukan yang mengonfirmasi bahwa hukum mahar yang diberikan kepada calon mempelai perempuan berbeda dengan hukum uang panai.
"Secara substantif al-Zuhaili mengonfirmasi bahwa hukum mahar yang diberikan kepada calon mempelai perempuan berbeda dengan hukum uang panai," kata Muhsin Mahfudz.
Ia menjelaskan, di kalangan praktisi halaqah tafsir insersi realitas ke dalam tafsir menjelaskan hukum mahar dan hukum uang panai dengan merujuk pada pendapat As-Zuhaili.
"Hukum mahar dalam pernikahan adalah wajib sebagaimana pendapat As-Zuhaili dalam tafasirnya. Tetapi hukum uang panai adalah mubah," katanya.
"Sehingga ketika keluarga menganggapnya wajib berarti status hukum telah bergeser dari maqashid syariahnya, bahkan menyalahi prinsip asitinajang dalam falsafah kearifan lokal," ujar Prof Muhsin Mahfudz.
Lebih jauh prof Muhsin Mahfudz menjelaskan, keunikan model penafsiran insersi realitas ke
dalam tafsir, yaitu kitab tafsir yang menjadi acuan dihadirkan hanya sebagai landasan pembenaran
atau argumentasi terhadap problematika sosial yang diangkat dalam setiap episode halaqah tafsir.
"Kitab tafsir yang dipilih sama sekali tidak menjadi acuan di dalam memilih topik yang akan dijelaskan kepada jamaah," katanya.
Pidato pengukuhan Prof Muhsin direspons secara singkat oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis.
Prof Hamdan Juhannis mengatakan, ada yang menarik yang disampaikan Prof Muhsin tentang tafsir uang panai.
Baca Juga: Celsea Beatrix Putri Sukses Eksekusi Tradisional Kostum Ayam Jantan dari Timur
Menurut Prof Hamdan Juhannis, akan lebih menarik lagi selain membahas kedudukan uang panai, juga mengulas tentang jumlah uang panai.
"Yang saya tertarik jumlahnya. Kenapa jumlahnya tidak diulas itu. Itu yang memporak porandakan tradisi kita. Terlalu besarki jumlahnya," katanya.
"Kenapa Profesor Muhsin tidak tertarik membahas dari aspek jumlah dari pandangan kaum mufassirin itu tadi?" ujar Prof Hamdan Juhannis.
Diketahui, Prof Muhsin adalah guru besar dalam bidang Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.
Dirinya akan menyampaikan pidato guru bersar berjudul Kontestasi Tafsir Skripturalis dan Tafsir Substansialis pada Halaqah Tafsir di Tengah Gempuran Tafsir Al Qur'an di Media Sosial.
Prof Muhsin dikukuhkan bersama Prof KH Hamzah Harun Al Rasyid PhD beserta Prof Muhaemin Latif.
Baca Juga: Dukung Kakao Lestari dan Berkelanjutan, Kadis PMD Lutra Usul Bibit Kakao Gratis untuk Petani
Prof Dr KH Hamzah Harun Al Rasyid, guru besar dalam bidang Ilmu Teologi Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Anregurutta Prof Hamzah Harun menyampaikan pidato berjudul Abu Hasan Al-Asy'ari: Pembangun Mazhab Teologi Moderat dalam Islam. (Relevansinya dalam Kehidupan Kontemporer)
Prof Dr Muhaemin Latif, guru besar dalam bidang Pemikiran Islam Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.
Dirinya menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Membumikan Teologi Lingkungan: Sebuah Mitigasi Krisis Ekologi.***




