POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kesempatan untuk bergabung sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi dibuka. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi petugas haji khusus wilayah Sulsel yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi telah dimulai dan akan berlangsung hingga 28 November 2025 melalui laman resmi haji.go.id/petugas.
Tahun ini, formasi yang dibuka terdiri atas PPIH Kloter, meliputi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah, serta PPIH Arab Saudi untuk berbagai layanan operasional termasuk konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat. Seluruh formasi memiliki kriteria khusus dan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sejak tahap awal pendaftaran.
Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menjelaskan bahwa seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2026 mengacu pada regulasi resmi terbaru.
"Seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji serta menindaklanjuti Surat Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor SD-15/BN/2025 tanggal 20 November 2025,” jelas Ikbal.
Baca Juga: Wali Kota Parepare Apresiasi Penegasan Dirjen Bina Keuda Tentang Kewenangan Penyusunan APBD 2026
Ikbal Ismail menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai alokasi peserta seleksi PPIH Kloter Tahap II, kuota masing-masing daerah, serta jadwal pelaksanaan seleksi dapat diakses melalui kanal resmi Kanwil Kemenag Sulsel pada menu Important Information.
Detail alokasi dan jadwal bisa dilihat pada tautan:
https://sulsel.kemenag.go.id/important_information/rekrutmen-ppih-kloter-dan-ppih-arab-saudi-tahun-1447-h2026-m
https://sulsel.kemenag.go.id/important_information/pengumuman-seleksi-ppih-tingkat-daerah-kabkota-provinsi-tahun-1447h2026m
Ikbal Ismail juga mengajak masyarakat dan ASN yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Prof JJ Tegaskan PIMNAS Perkuat Budaya Riset, Unhas Beri Pengakuan SKS Tinggi bagi Mahasiswa
“Silakan lengkapi berkas dan lakukan pendaftaran melalui link resmi yang telah disiapkan. Persiapkan diri sebaik-baiknya mengikuti proses seleksi, dan sertai dengan doa, semoga niat melayani tamu-tamu Allah mendapat ridha-Nya.”
Di akhir penyampaian, Ikbal menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas dari segala bentuk gratifikasi.
“Kami imbau seluruh peserta memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran dan tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Berikut 10 mekanisme seleksi petugas haji khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan:
1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kab./Kota se Sulawesi Selatan membentuk panitia rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M;
2. Persyaratan dan mekanisme rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji;
3. Setiap unit pengusul berkewajiban mempertanggung jawabkan calon petugas yang diusulkan meliputi kebenaran / kelengkapan administrasi, loyalitas, kinerja dan komitmen melayani Jemaah Haji selama bertugas yang didasarkan pada rekomendasi pengusul. Titik lokasi pendaftaran dan ujian seleksi sesuai daerah asal unit pengusul/pemberi rekomendasi.
4. Kantor Kementerian Agama Kab./Kota mengusulkan calon PPIH Kloter yang telah lulus seleksi tahap I untuk mengikuti seleksi tingkat provinsi (tahap II) sesuai kuota penjatahan sebagaimana terlampir;
5. Hasil seleksi tahap I calon PPIH Arab Saudi akan dilakukan rekapitulasi dan ranking di tingkat provinsi oleh panitia Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Alokasi peserta PPIH Arab Saudi untuk mengikuti seleksi tahap II sebagaimana Terlampir
6. Memberikan kesempatan Pembimbing Ibadah Perempuan yang telah memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji untuk mengikuti seleksi PPIH tahun 1447 H/2026 M;
7. Bagi pejabat/ASN Kementerian Agama yang pernah bertugas sebagai Petugas Haji Indonesia (PPIH Arab Saudi/PPIH Kloter) paling singkat 5 tahun terakhir, harus memilih PPIH Kloter Pembimbing Ibadah Haji atau PPIH Arab Saudi Bimbingan Ibadah;
8. PPIH Kloter yang dinyatakan lolos seleksi petugas haji bersedia ditempatkan pada kloter mana saja;
9. Pendaftaran peserta, persyaratan, tata cara dan upload seluruh dokumen administrasi pendaftaran Petugas Haji ke link https://petugas.haji.go.id
10. Pemeriksaan berkas administrasi dan pengawasan pelaksanaan seleksi PPIH dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI;
***




