POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024.
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 ini ditujukan bagi seluruh guru yang memenuhi syarat, namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru, agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.
Baca Juga: Kampung Haji Indonesia Miliki Luas 50 Hektare, Akan Dibangun di Jabal Umar
Perlu diingat, sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang telah memenuhi persyaratan, dan belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan belum memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik.
Jadwal Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 mulai pada tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
Baca Juga: Selamat! Sekda Sulsel Jufri Rahman Jadi Doktor ke 308 IPDN, Lulus Predikat Cumlaude
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 ini dilaksanakan secara daring melalui akun SIMPKB.
Dalam proses seleksi administrasi tersebut, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB.
Kemudian, guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024
Berikut ini adalah sejumlah syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 yang dikutip Pojoksulsel.com dari laman resmi Kemendikdasmen:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal; - Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca Juga: Hore... PPPK Guru Luwu Utara Dapat Perpanjangan Kontrak. Segera Penuhi Syarat Ini!
Demikianlah informasi mengenai pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024.
Semoga bermanfaat.
***



