Baca Juga: Krisis Air Bersih di Makassar, Rezki Terima Usulan Pengadaan Sumur Bor di Barana
POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Royal Bay, Minggu (5/11/2023).
Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber yang berkompeten di bidang ini hadir sebagai pembicara. Di antaranya Puspito Hargono, Amiruddin, dan Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah.
Baca Juga: Apiaty Amin Syam Terima Keluhan Warga Karunrung Mengenai Syarat Pelatihan Kerja
Amiruddin menjelaskan perda PUG hadir untuk memberikan ruang besar bagi perempuan berkontribusi untuk kota Makassar.
“Sebagai legitimasi juga kalau perempuan sudah setara dengan laki-laki dalam peran apapun,” ujarnya.
Selain perda PUG, Amiruddin mengatakan bahwa perempuan sudah menjadi perhatian pemerintah. Seperti memberikan kuota lebih besar untuk calon legislatif.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di Makassar, Rezki Terima Usulan Pengadaan Sumur Bor di Barana
“30 persen itu harus diisi oleh perempuan kalau tidak daftar akan dicoret,” tambah Amiruddin.
Puspito Hargono mengatakan perda ini perlu diperjelas. Misalnya terkait gender yang dihadapi setiap manusia.
“Karena ada juga itu laki-laki yang mau jadi perempuan, makanya ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.
Selebihnya, ia mengatakan aturannya sudah tepat. Apalagi mendorong perempuan untuk berperan lebih besar.
Terakhir, Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah berharap penerapan perda ini dimaksimalkan.
“Karena saya lihat kalau di struktur organisasi kepemudaan misalnya, itu masih tidak tercover 30 persen kuota perempuan,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Sebut Rumah Susun Bisa Meminimalisir Kepadatan Penduduk
“Perda ini bukan serta merta hanya dibaca tapi perda ini perlu diaplikasikan dengan baik oleh pemerintah kota,” pungkas Harmansyah. ***



