POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sulsel merupakan organisasi perangkat daerah paling tertib administarasi.

Bahkan, Satpol PP Sulsel sudah tiga kali memusnahkan arsip tidak aktif sepanjang tahun 2023.

Tertib administrasi Satpol PP Sulsel diganjar penghargaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel. Kabid Kearsipan, Muhlis Mallajareng menyerahkan penghargaan kepada Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis.

Penyerahan penghargaan itu dirangkaikan dengan pemusnahan arsip milik Satpol PP Sulsel, sebanyak 66 dos dengan jumlah registrasi 878 item berkas. Arsip-arsip tersebut, telah habis retensinya di atas 10 tahun atau sejak 2012.

Baca Juga: Empat Guru Besar Unhas Kembali Dikukuhkan, Prof Jamaluddin Jompa Ingatkan Hal Ini

Pemusnahan arsip disaksikan oleh Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis didampingi Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Satpol PP Sulsel.

Hadir mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel diwakili Kepala Bidang Kearsipan, Muhlis Mallajareng yang didampingi Koordinator Arsiparis, Irzal Natsir.

Dalam sambutannya, Muhlis mengatakan, fungsi arsiparis yang ada di setiap OPD sangat penting. Mereka memilah arsip ke dalam tiga kategori yakni arsip aktif, arsip vital dan arsip inaktif.

"Arsip inaktif ini yang dimusnahkan karena penggunannya sudah menurun," ujar Muhlis.

Baca Juga: Tampil Tanpa Beban Hadapi Sabah FC, PSM Makassar Usung Misi Revans

Menurutnya, tugas arsiparis tergolong cukup berat karena membutuhkan ketelitian. Sayangnya, tenaga arsiparis kurang mendapat perhatian dari instansinya. Karena itu, ia mendorong pimpinan OPD memberi dukungan serta apresiasi kepada tenaga arsiparisnya. Terlebih ke depan, tenaga arsiparis akan menjadi motor penggerak Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang mulai akan diterapkan.

"Pimpinan OPD belum sadar pentingnya fungsi arsiparis. Misal pimpinan minta dokumen, tidak ada arsiparis, bagaimana repotnya. Mereka (Satpol-PP) didukung penuh oleh pimpinannya. Setiap saat berkoordinasi. Sehinga berkinerja luar biasa," sebutnya.

Lebih jauh, ia berharap apa yang dilakukan Satpol PP tersebut menjadi contoh bagi OPD lingkup Pemprov Sulsel lainnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, penyusutan arsip diantaranya berupa pemusnahan maupun penyerahan diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1.

 

"Untuk tahun 2023 ini, Alhamdulilah OPD kami telah melaksanakan pemusnahan arsip yang ketiga kalinya. Sedangkan penyerahan arsip statis dari kami kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu," ujar Arwin.

Lebih jauh Arwin mengucapkan terima kasih kepada Tim Kerja Tertib Arsip Satpol PP Sulsel atas kinerja baik selama ini. Apresiasi juga ia berikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atas bimbingannya terhadap para arsiparis.

"Saya sangat berharap OPD kami dapat melaksanakan pengelolaan arsip, pemusnahan dan penyerahan arsip secana berkesinambungan, sehingga tertib arsip dapat tecapai dengan baik," pungkasnya. ***