POJOKSULSEL, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 (UMP Sulsel 2025) ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37.
UMP Sulsel 2025 sebesar Rp3.657.527,37 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1423/12 Februari/tahun 2024 tentang penetapan upah minimum provinsi sulsel tahun 2025.
Surat Keputusan Gubernur Sulsel tentang penetapan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527,37 dibacakan Kabid Hibungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah pada Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: KNTI Polewali Mandar Laksanakan Rembuk Pangan Pesisir 2024
"Memutuskan penetapan UMP Sulsel tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Raodah di ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel.
Pada keputusan Gubernur tentang UMP 2025 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Selain itu, upah minimum sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Sudah Tanam 12,5 Juta Pohon di 16 DaerahSepanjang 2024
Selanjutnya, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menyiapkan struktur dan skala upah.
Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP tahun 2025 dalam hal perusahaan tidak mematuhi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan di uu.
Pekerja atau buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan.
Baca Juga: Chaidir Syam Tegaskan Pemkab Maros Komitmen Wujudkan Pembangunan Inklusif
"Dalam peraturan perusahaan dan atau pada perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan di peraturan perundang-undangan," kata Raodah.
Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai, pengawas ketenagakerjaan
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
***




