POJOKSULSEL, MAKASSAR - Program magister atau S2 Prodi Kesmas (kesehatan masyarakat) UIN Alauddin Makassar berhasil raih akreditasi unggul dengan skor 363.

Akreditasi Unggul S2 Prodi Kesmas UIN Alauddin Makassar dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes).

Surat Keputusan akreditasi Unggul S2 Prodi Kesmas UIN Alauddin Makassar ditetapkan di Jakarta tanggal 9 Agustus 2024.

Baca Juga: GOL! Nermin Haljeta Bawa PSM Makassar Unggul Sementara atas PSBS Biak

Surat itu diteken oleh Ketua LAM PTKes Prof dr Usman Chatib Warsa Sp.MK, PhD.

Berikut petikan keputusan LAM PTKes yang diterima pojoksulsel:

Menetapkan: Status, Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Kesehatan.

Baca Juga: Rutan Kelas I Makassar Usul 108 WBP di Remisi HUT ke 79 Kemerdekaan RI

Pertama: Akreditasi Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas IsIam Negeri Alauddin Makassar, Makassar

Status: Terakreditasi
Nilai: 363 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga)
Peringkat: Unggul

Kedua: Status, nilai, dan peringkat akreditasi dalam keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Nama-Nama 17 Pejabat Pemkot Parepare Ikut Job Fit Jabatan Eselon II B

Ketiga: Keputusan ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraan program studi memenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka status, nilai, dan peringkat akreditasi terdahulu dinyatakan tidak berlaku.

Kelima: LAM-PTKes akan melakukan monitoring evaluasi (monev) secara reguler sebagai bentuk pemantauan kelayakan mutu hasil akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada:

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Baca Juga: Akbar Ali Kukuhkan 70 Pelajar sebagai Anggota Paskibraka Kota Parepare 2024

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kepala Badan Kepegawaian Negara

4. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

5. Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah

Baca Juga: Potret Mutiara Wasilah, Anggota Paskibraka asal Sulbar yang Bertugas di IKN

6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes

7. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi yang bersangkutan

***