POJOKSULSEL, MAKASSAR - Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Motor Nurul Salsa atau KM Nurul Salsa di perairan Selayar yang dilakukan Polda Sulsel mulai mengungkap fakta baru.

Penyidik Polda Sulsel menemukan dugaan KM Nurul Salsa tersebut mengangkut penumpang jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam manifes.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, berdasarkan manifes resmi, KM Nurul Salsa hanya tercatat membawa 45 penumpang.

Namun, hasil pendataan korban dan laporan masyarakat menunjukkan jumlah orang yang berada di atas KM Nurul Salsa saat insiden mencapai sekitar 71 orang.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, IAIN Bone Serukan Perang Melawan Kekerasan dan Perundungan Anak di Ruang Digital

"Data sementara menunjukkan jumlah penumpang berdasarkan manifes sebanyak 45 orang. Namun, hasil identifikasi korban dan laporan yang kami terima mengindikasikan jumlah penumpang mencapai 71 orang," kata Didik di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (22/7/2026).

Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut penyebab tenggelamnya kapal yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak syahbandar.

Meski pemeriksaan terus berlangsung, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Baca Juga: KONI Sulsel Tantang Maros Finis Dua Besar Porprov 2026, Bupati Siapkan Bonus Atlet Emas

"Penyelidikan masih berjalan sehingga belum ada penetapan tersangka. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional kapal masih kami dalami keterangannya," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi membuka peluang penerapan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, serta ketentuan lain yang relevan sesuai tingkat tanggung jawab masing-masing pihak.

"Kami akan menerapkan pasal sesuai porsi kesalahan masing-masing terkait peristiwa tenggelamnya KM Nurul Salsa. Perkembangannya akan kami sampaikan," tegas Didik.

Selain dugaan kelebihan penumpang, penyidik juga mendalami aspek kelayakan operasional kapal sebelum berlayar.

Menurut Didik, kewenangan memastikan sebuah kapal laik berlayar berada pada otoritas syahbandar. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak syahbandar masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan telah dipenuhi sebelum kapal diberangkatkan.

"Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya. ***