POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Presiden Joko widodo (Jokowi) secara resmi menaikan gaji PNS dan PPPK 2024 sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu ditetapakan Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2023) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024.

Baca Juga: 21 Guru Besar di Sulsel Dikukuhkan di Bulan Januari 2024 pada 6 Perguruan Tinggi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: 16 Daftar Hari-hari Libur yang Ditetapkan Presiden Jokowi, Lengkap dengan Cuti Bersama 2024

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulsel 3 Hari Kedepan, Mulai 31 Januari Hingga 2 Februari, Makassar Waspada

Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Adapun ini besaran gaji PNS dan PPPK yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Gaji PNS 2024

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400

Baca Juga: PSM Makassar Dipastikan Menghadapi Persita Tangerang Di Stadion Batakan

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700

Baca Juga: Pemkot Parepare dan DPRD Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025 Senilai Rp3,1 Miliar

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200

Baca Juga: 6 IAIN di Sulawesi Referensi di PMB SPAN PTKIN, Ada yang Masuk 10 Besar Kampus Islam Terbaik

Gaji PPPK 2024

- Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

- Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

- Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

- Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

- Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

- Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

- Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

- Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

- Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

- Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000