POJOKSULSEL, MAKASSAR - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang ditertibkan, Rabu (4/2/2026).

Penertiban puluhan lapak pedagang di Jalan Maipa dan Jalan Dau Museng dilakukan oleh aparat Kecamatan Ujung Pandang, bersama Satpol PP.

Lapak-lapak pedagang itu ditertibkan oleh pemerintah karena berada di atas atas trotoar dan badan jalan.

Camat Ujung Pandang Andi Husni mengatakan, penataan lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik

"Khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki," kata Andi Husni dikutip rilis Humas Pemkot Makassar.

Baca Juga: Nama-Nama Lulusan Terbaik Unhas, Cum Laude Mendominasi Wisuda Februari 2026

Penertiban lapak-lapak pedagang itu berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Penataan mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dari para pedagang.

Andi Husni berharap agar semakin banyak trotoar dan ruang publik di Kota Makassar yang dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

"Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Makassar terus melangkah menjadi kota yang tertib dan humanis," harap Andi Husni.

Andi Husni menjelaskan bahwa jumlah lapak PKL yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak.

"Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki," ungkapnya.

Baca Juga: Kenalkan Jahlul Irfani, Ketua Umum LDF Al Wasathiyah UIN Alauddin Makassar Tahun 2026

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang.

Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang.

Relokasi tersebut berada di pasar baru yang terletak di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos.

PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan.

***