POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW Parmusi) Sulawesi Selatan menyatakan sikap menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia.

PW Parmusi Sulawesi Selatan menilai langkah upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Ketua PW Parmusi Sulawesi Selatan, H Abubakar Wasahua, menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Dirut MDA Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Ini Bentuk Kontribusinya untuk Luwu

H Abubakar Wasahua juga menegaskan bahwa ajaran Islam memandang hubungan seksual yang dibenarkan hanya dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Karena itu, praktik homoseksual dinilai bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana dipahami dalam fikih klasik dan tafsir mayoritas ulama.

"PW Parmusi Sulawesi Selatan menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya dalam rilis pernyataan sikap yang diterima redaksi Pojoksulsel.

Baca Juga: Pemkot Parepare Terima Traktor Roda Empat, Tasming Hamid Apresiasi Dukungan Kementan dan Pemprov Sulsel

PW Parmusi Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan agama, pembinaan akhlak, serta perlindungan generasi muda dari berbagai perilaku yang dipandang menyimpang menurut ajaran agama.

Meski demikian, PW Parmusi Sulsel menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi atau legalisasi LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian, persekusi, kekerasan, penghinaan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap individu.

Menurut Parmusi, setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum, keamanan, dan martabat sebagai manusia.

Baca Juga: Mati Ketawa Ala Open Mic Challenge di Enreco Makassar

Selain itu, PW Parmusi Sulsel mendorong pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memperkuat edukasi, pembinaan moral, serta layanan konseling yang berlandaskan nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, dan penghormatan terhadap hukum.

Di akhir pernyataannya, PW Parmusi Sulsel mengimbau umat Islam agar menyampaikan pandangan keagamaan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan cara-cara damai sesuai ajaran Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW.

"Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan PW Parmusi Sulawesi Selatan dalam menjaga nilai-nilai agama, keutuhan keluarga, serta persatuan bangsa Indonesia," ujarnya.

Berikut pernyataan sikap Parmusi Sulsel.

Mencermati berkembangnya berbagai wacana mengenai normalisasi maupun legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia, maka Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW PARMUSI) Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Bahwa agama Islam sebagai agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia mengajarkan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan hanya berada dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, praktik homoseksual dipandang bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana dipahami dalam fikih klasik dan tafsir mayoritas ulama.

3. PW Parmusi Sulawesi Selatan menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia tidak mengakui perkawinan sesama jenis, dan pengaturan hukum nasional saat ini tidak memberikan pengakuan terhadap hubungan tersebut.

4. PW PARMUSI Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan perlindungan generasi muda dari berbagai perilaku yang dipandang menyimpang menurut ajaran agama.

5. PW Parmusi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi atau legalisasi LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian, persekusi, kekerasan, penghinaan, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap individu. Setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum, keamanan, dan martabat sebagai manusia.

6. PW Parmusi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memperkuat edukasi, pembinaan moral, serta layanan konseling yang berlandaskan nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, dan penghormatan terhadap hukum.

7. PW Parmusi Sulawesi Selatan mengimbau seluruh umat Islam agar menyampaikan pandangan keagamaan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan cara-cara yang damai, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan PW PARMUSI Sulawesi Selatan dalam menjaga nilai-nilai agama, keutuhan keluarga, serta persatuan bangsa Indonesia.

Makassar, 5 Juli 2026

PIMPINAN WILAYAH PERSAUDARAAN MUSLIMIN INDONESIA (PARMUSI) SULAWESI SELATAN.