POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Fadjry Djufry telah mengatensi dana bagi hasil (DBH) sejak pertama kali berkantor di Pemprov Sulsel.
Prof Fadjry Djufry mengatakan, Pemprov Sulsel akan mengakomodir dana bagi hasil ke kabupaten kota tahun 2024.
Sebagai langkah awal, kata Prof Fadjry Djufry, pembayaran dana bagi hasil akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemprov Sulsel saat ini.
Ia meminta kepada para kepala daerah supaya bersabar. Sebab, dalam dua pekan ke depan akan coba untuk dibagikan untuk pembayaran DBH tersebut.
Baca Juga: Abdul Hayat Gani Jelaskan Progres Renovasi Stadion BJ Habibie Parepare
Ia mengaku jika pembayaran DBH ke kabupaten kota tidak akan bisa langsung dibayarkan sekaligus.
Namun, setidaknya pembayaran DBH yang akan dilakukan secara bertahap adalah itikad baik Pemprov Sulsel.
"Saya tadi bilang, udah kita cicil, mungkin ada yang dikasi sebulan, ada yang dua bulan," ujar Prof Fadjry Djufry kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (10/1/2025).
Dirinya menegaskan bahwa DBH ke kabupaten kota adalah persoalan kewajiban dan hak yang harus diselensaikan oleh Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Apa Sumber Pendapatan Baru UIN Alauddin Makassar Tahun 2025?
Karena itu, dirinya bersama Sekdan Sulsel Jufri Rahman dan Kepala Badan Keuangan telah membedah kondisi fiskal Pemprov Sulsel.
Menurutnya, Pemprov Sulsel akan kewalahan jika langsung dibayarkan semua.
"Kalau semuanya langsung pasti agak kesulitan juga," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Sulsel, Salehuddin mengatakan, jika dana bagi hasil masing-masing kabupaten kota masih ada 6 bulan belum dibayarkan.
Total dana bagi hasil ke kabupaten kota tersebut mencapai Rp900 miliar.
Kata Salehuddin, pembayaran dana bagi hasil kabupaten kota tahun 2024 diperkirakan baru akan tuntas pada April 2025.
***




