POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima tunjangan hari raya pada lebaran tahun 2026. Kepastian PPPK paruh waktu terima THR disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu Pemrov Sulsel sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah. "PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR," katanya, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan Andi Sudirman Sulaiman memberikan THR kepada PPPK paruh waktu Pemprov Sulsel, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.

Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham Sambut Posko Mudik BPJS Kesehatan di Pelabuhan Makassar , Apa Saja Layanannya?

Meskipun, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Baca Juga: Tasming Hamid Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Data Statistik, Disaksikan Gubernur Sulsel dan Kepala BPS RI

Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

***