POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Jadwal pelunasan Haji Khusus 2025 tahap kedua telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan pengumuman Kemenag, tahap kedua jadwal pelunasan Haji Khusus 2025 akan dibuka mulai 17 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025.

Kemenag menyebutkan, masih ada sisa kuota Haji Khusus 2025, sehingga dibuka perpanjangan pelunasan tahap kedua selama 5 hari.

Baca Juga: Kuota Haji Reguler Sulsel dan Sulbar Tahun 2025: Siapa Saja yang Berangkat? Ini Daftar Namanya!

Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menjelaskan, perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Haji Khusus 2025 diharapkan bisa menambah serapan kuota haji tahun ini.

Menurut Hilman Latief, tahun ini kuota haji khusus sebanyak 17.680 calon jemaah.

Terdiri dari 1.375 petugas haji, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi, dan yang terakhir 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda.

Baca Juga: Dinas Perpustakaan Kota Parepare Buka Layanan Hingga Malam Satu Kali Sepekan, Catat Jadwalnya

Untuk pelunasan haji khusus tahap pertama, terdata sebanyak 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota.

"Jadwalnya itu kita akan buka mulai Tanggal 17 - 21 Februari 2025,” beber Hilman Latief.

Kriteria Jemaah yang Berhak Pelunasan Haji Khusus 2025

Berikut ini adalah 6 kriteria yang berhak melakukan pelunasan haji khusus 2025:

Baca Juga: Direktur RSUD Andi Makkasau Apresiasi Inovasi Sistem Barcode untuk Pendataan Aset

- Memenuhi syarat istithaah kesehatan

- Telah mengkonfirmasi pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.

- Belum pernah melakukan ibadah haji

- Usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.

- Telah melakukan vaksinasi meningitis.

- Memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

***