POJOKSULSEL, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selata (BKD Sulsel) mengumumkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel disampaikan melalui laman resmi BKD Sulsel.
Ada tiga poin dalam pengumuman BKD Sulsel terakait daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.
Baca Juga: 200 Pimpinan UMI Ikuti Pencerahan Qalbu di Pesantren Darul Mukhlisin, Simak Pesan Penting 3 Profesor
Yaitu pengumuman, lampiran daftar nama-nama peserta dan format surat pernyataan 5 poin PPPK Paruh Waktu.
Pengumuman itu berdasarkan keputusan Menpan RB nomor 570/2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sulsel.
Menindaklanjuti surat Kepala BKN nomor 13211/ B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Prof Hamdan Juhannis Ajak Wisudawan UIN Alauddin Jadi Sarjana Organik, Ini Tiga Syaratnya
Untuk lebih lengkap terkait tiga poin penyampaian tersebut, maka Anda bisa mengunjungi laman resmi BKD Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel resmi mengusulkan 1.578 formasi PPPK Paruh Waktu untuk ditempatkan di lingkungan kerja Pemprov Sulsel.
Usulan ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel disampaikan Plt BKD Sulsel, Erwin Sodding pada Selasa (26/8/2025).
Dari jumlah PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel yang diusulkan, mayoritas merupakan tenaga guru sebanyak 811 orang.
Baca Juga: Ini Lulusan Terbaik Wisuda Angkatan 113 UIN Alauddin, FDK di Puncak, Pascarsarjana Nilai Sempurna
Sisanya terdiri atas 760 tenaga teknis dan 7 tenaga kesehatan.
Menurut Erwin Sodding, pengusulan ini dilakukan untuk menuntaskan persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Jumlah potensi paruh waktu ada 1.802 orang. Dari hasil verifikasi, yang kami usulkan 1.578 orang," kata Erwin Sodding.
Adapun 224 orang tidak diusulkan, lanjut Erwin Sodding, karena berbagai faktor, mulai dari meninggal dunia, ketersediaan formasi hingga sudah tidak aktif bekerja.
***




