POJOKSULSEL, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) mencapai target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

PKB dan BBNKB di atas persen dicapai Bapenda Sulsel pada 30 Desember 2024 dari target.

Pencapaian PKB Bapenda Sulsel tahun 2024 sebesar Rp 1.760.223.003.390. Sementara target yang ditetapkan tahun ini, yaitu Rp 1.739.279.687.000.

Sementara itu, pencapaian BBNKB Bapenda Sulsel tahun 2024 sebesae Rp 1.114.790.772.912. Itu di atas dari target sebesar Rp 1.093.567.407.000.

Baca Juga: Ada Profesor Termuda, Inilah 21 Guru Besar UIN Alauddin Makassar Dikukuhkan Tahun 2024

Selain itu, target Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp 2.279.751.000 terealisasi Rp 2.437.502.000 (106,92 persen).

Pajak Air Permukaan (PAP) juga melampaui target Rp 220.954.646.000 dengan realisasi Rp 236.813.166.083 (107,18 persen). PAB dan PAP lebih dulu dicapai targetnya.

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari arahan dan motivasi Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang mulai menjabat pada 17 Mei 2024.

“Beliau memberikan motivasi langsung di kantor Bapenda dan melalui media sosial, yang mendorong semangat para pegawai untuk mengejar target,” ujar Reza Faisal Saleh dalam siaran pers, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Mengenal Mayjen TNI Windiyatno, Jenderal Kopassus Seangkatan Kasad Jabat Pangdam XIV Hasanuddin

Reza Faisal Saleh juga mengapresiasi dukungan dari Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja, yang turut hadir melayani wajib pajak di kantor samsat, bahkan pada hari libur.

Untuk mencapai target ini, Bapenda Sulsel melakukan berbagai strategi, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, pegawai Bapenda Sulsel aktif mengunjungi rumah wajib pajak untuk mengingatkan pembayaran pajak kendaraan yang menunggak.

Pegawai juga diminta berkeliling tempat mencari kendaraan menunggak pajak dan meminta pemiliknya segera membayar pajak.

“Dedikasi seluruh tim menjadi kunci keberhasilan ini,” tutup Reza Faisal Saleh, yang kini juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Jeneponto.

Dengan pencapaian ini, Bapenda Sulsel menunjukkan komitmen tinggi dalam mengelola pendapatan daerah, sekaligus menjadi momentum kebangkitan sektor perpajakan Sulsel pasca Covid 19.

Saat ini pajak kendaraan bermotor di Sulsel dapat dibayar secara tunai maupun nontunai antara lain menggunakan Qris, kartu debit, transfer, aplikasi Link Ajak, Gopay, ATM Bank Sulsel, Mobile Banking Bank Sulselbar, Livin by Bank Mandiri, kasir Indomaret, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, dan masih banyak lagi.

***