POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov Sulsel beri keringanan berupa pembebasan denda pajak hingga 100 persen dan diskon pokok PKB mencapai 50 persen.
Program pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pokok PKB digagas Pemprov Sulsel ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan kebijakan terkait pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pokok PKB telah diberlakukan atas arahan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi Thamrin dalam keterangan tertulis.
Menurut Irvandi Thamrin, program keringanan ini berlaku untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Guru Besar UNM Ikut Simposium Antarbangsa di Malaysia, Prof Hasmyati Jadi Pembicara
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.
"Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026," jelasnya.
Irvandi Thamrin menegaskan, pendekatan insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak.
Dengan memberikan kemudahan pembayaran dan pengurangan beban pajak, Pemprov Sulsel berharap masyarakat terdorong untuk segera menyelesaikan tunggakan yang selama ini belum dibayarkan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemkab Maros Pertahankan WTP dari BPK, Rekor 14 Tahun Beruntun
Menariknya, selain menghadirkan program pembebasan denda dan diskon PKB, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ungkap Irvandi Thamrin.
Dalam program tersebut, berbagai hadiah spektakuler telah disiapkan untuk para wajib pajak yang memenuhi syarat.
Hadiah yang diperebutkan antara lain satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.
Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Pasalnya, program pembebasan denda 100 persen dan diskon pokok pajak kendaraan hingga 50 persen hanya berlaku sampai 30 Juni 2026.
Selain memperoleh keringanan pembayaran pajak, masyarakat juga berpeluang mengikuti Program Gebyar Pajak dengan hadiah bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Bapenda Sulsel juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Baca Juga: Tasming Hamid Serukan Generasi Muda Jadikan Pancasila Ideologi yang Hidup dan Nyata
Dengan layanan yang semakin mudah, cepat, dan nyaman, masyarakat diharapkan dapat segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. ***




