POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) resmi menayangkan pengumuman prakualifikasi tender Penanganan Preservasi Jalan Paket 6.

Pengumuman prakualifikasi tender Penanganan Preservasi Jalan Paket 6 Pemprov Sulsel ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Selasa, 7 Januari 2026.

Paket pekerjaan konstruksi terintegrasi ini merupakan bagian dari Program Multi-Years Project (MYP) Pemprov Sulsel tahun 2025–2027 yang dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC). Pembiayaannya bersumber dari APBD Sulawesi Selatan tahun anggaran 2026 dan 2027 dengan nilai pagu mencapai Rp 278.632.760.143.

Preservasi Jalan Paket 6 mencakup penanganan 20 titik ruas jalan dengan total panjang mencapai 157,49 kilometer. Paket ini dirancang untuk menjaga sekaligus meningkatkan tingkat kemantapan jaringan jalan provinsi pada sejumlah koridor strategis yang menghubungkan wilayah utara, tengah, dan selatan Sulawesi Selatan, termasuk kawasan metropolitan.

Baca Juga: Masuk Kampus Islam Negeri Tanpa Tes? Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Cara Daftar SPAN PTKIN 2026

Pelaksanaan pekerjaan menggunakan skema kontrak lumpsum dengan metode rancang bangun atau design and build. Skema ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi fisik, hingga pemeliharaan jalan pascapekerjaan.

Kepala Bidang Jalan Dinas BMBK Sulawesi Selatan, Irawan Dermayasamin, mengatakan paket preservasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kemantapan jalan secara merata di seluruh wilayah.

“Preservasi Jalan Paket 6 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan jalan provinsi tetap berfungsi optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ujar Irawan Dermayasamin,

Lokasi pekerjaan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, meliputi Kabupaten Luwu, Toraja Utara, Tana Toraja, Jeneponto, Bantaeng, Pinrang, Maros, serta Kota Palopo dan Kota Makassar.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Motivasi Santri Pesantren Modern Al Junaidiyah Bone, Mondok Investasi Dunia Akhirat

Ruas-ruas yang ditangani mencakup jalur penghubung antarwilayah pegunungan Toraja, kawasan pesisir selatan, hingga akses utama perkotaan dan kawasan penyangga metropolitan Mamminasata.

Di wilayah utara Sulawesi Selatan, pekerjaan meliputi sejumlah ruas strategis, antara lain batas Kabupaten Toraja Utara–Pantilang–Bua, Tedong Bonga–Buntao hingga batas Kabupaten Luwu, Pantilang–Bonglo sampai batas Kota Palopo.

Begitu juga dengan ruas-ruas penunjang di sekitar Rantepao, Pangala, dan Baruppu hingga perbatasan Provinsi Sulawesi Barat.

Penanganan juga mencakup akses menuju Bandara Pongtiku dan jalur penghubung antarwilayah Toraja dan Luwu.

Sementara itu, di wilayah tengah dan selatan, preservasi jalan dilakukan pada ruas penghubung Jeneponto dan Bantaeng, termasuk koridor Boro–Loka serta Sinoa–Bantaeng.

Di kawasan metropolitan, pekerjaan mencakup ruas Parang Loe–Tamalanrea Raya hingga perbatasan Kabupaten Maros, batas Kota Makassar–Pamanjengan–Benteng Gajah, serta sejumlah ruas utama di pusat Kota Makassar seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Dr. Ratulangi.

Secara keseluruhan, lingkup kegiatan dalam paket ini meliputi pekerjaan persiapan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), pelaksanaan konstruksi fisik dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta pekerjaan pemeliharaan pascakonstruksi.

Dari sisi teknis, penanganan diarahkan pada rekonstruksi jalan, pekerjaan berkala, dan pemeliharaan rutin untuk memastikan fungsi layanan jalan tetap optimal dalam jangka panjang.

Baca Juga: 70 ASN Pemkab Maros Tak Masuk Kerja Usai Libur Tahun Baru, Ada Apa?

Melalui paket preservasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan peningkatan konektivitas antarwilayah, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta penguatan aksesibilitas masyarakat.

Program ini juga diharapkan mampu menjaga kemantapan infrastruktur jalan provinsi sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan. ***