POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) terkait rencana ruang terbuka hijau (RTH) di Stadion Mattoanging.

Sekda Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan, Pemprov Sulsel sebelumnya telah menyiapkan anggaran Detail Engineering Design (DED) untuk Stadion Mattoanging.

Namun, rencana pembangunan Stadion Mattoanging tak bisa dilanjutkan karena terbentur keterbatasan fiskal.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-T Unhas Gelar Sosialisasi Inovasi Pengolahan Limbah di Kelurahan Banyorang

Karena itu, kata Jufri Rahman, Gubernur Sulsel pun mengusulkan agar area bekas stadion itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.

Namun, perubahan peruntukan itu harus dipastikan tidak menimbulkan implikasi hukum.

"Daripada lahan tersebut terkatung-katung dan bisa saja diserobot orang lain, maka Pak Gub sarankan dibuat sebagai ruang terbuka hijau," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel.

Baca Juga: MoU Strategis, MDA Gandeng Pemkab Luwu untuk Tenaga Kerja dan Lingkungan

"Itulah kita mintakan legal opinion, apakah setelah DED dibiayai lalu peruntukannya tidak jadi bangun stadion itu gimana? Kita minta pendapat jaksa pengacara negara," ungkapnya.

Pemprov Sulsel, lanjut Jufri Rahman, sudah memiliki rencana teknis pemanfaatan lahan berdasarkan DED yang sebelumnya sempat disusun untuk pembangunan stadion.

Menurut Jufri Rahman, arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa hasil DED Stadion Mattoanging masih bisa dimanfaatkan.

"Di DED itu menurut arahan BPKP, silakan gunakan hasil DED itu," katanya.

Baca Juga: Kenalkan 2 Doktor Baru IAIN Parepare

Di dalam DED itu, selain stadion, ada juga lintasan shuttle ban yang bisa difungsikan sebagai jogging track.

"(Bagian) tengahnya ditanami pohon. Sisanya pelataran parkir, pohon semua, kan RTH," tambahnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menunggu legal opinion dari jaksa pengacara negara untuk memastikan bahwa perubahan peruntukan tersebut sah secara hukum.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya agar tidak ada temuan atau pelanggaran di kemudian hari.

***