POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel sudah mengambil sikap tegas terkait penggunaan kendaraan dinas (Randis) selama masa mudik lebaran.

Ketegasan Pemprov Sulsel terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik lebaran sudah diatur dalam surat edaran Gubernur Sulsel.

Sekprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, surat edaran Gubernur Sulsel terkait aturan penggunaan kendaraan dinas, merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Doktor Ilmu Kedokteran Unhas Terpilih Jadi Dekan Fikes Unsulbar pada Usia 37 Tahun, Ini Sosoknya

Jufri Rahman mengatakan,surat edaran Gubernur Sulsel tersebut berisi tentang larangan menerima gratifikasi. Termasuk larangan penggunaan randis untuk mudik lebaran.

"Gubernur Sulsel sudah menandatangani surat edaran yang merupakan lanjutan surat edaran KPK terkait larangan menerima gratifikasi termasuk pengaturan penggunaan kendaraan dinas," kata Jufri Rahman kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Ia mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas berlaku selama dan setelah lebaran.

Baca Juga: Ikhtiar Menhub Dudy Lanjutkan Proyek Kereta Api Sulsel di Tengah Efisiensi

Begitu juga pada masa cuti bersama libur nasional juga dilarang menggunakan kendaraan dinas.

"Pengaturan penggunaan kendaraan dinas selama dan setelah lebaran, selama cuti bersama. Libur nasional," kata Jufri Rahman.

Mengacu pada surat edaran Gubernur Sulsel tentang libur dan cuti bersama hari raya, ditetapkan tanggal 28 Maret 2025 mulai cuti bersama.

Baca Juga: Selamat! Dosen FKIK UIN Alauddin Makassar Terpilih Jadi Dekan FIKES Unsulbar, Ini Profil Dr Habibi

Selain itu, tanggal 31 Maret dan Tanggal 1 April 2025 merupakan hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kemudian tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 merupakan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.

Poin lain dalam surat edaran Gubernur Sulsel, yaitu para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulsel agar mengatur penugasan pegawai secara fleksibel.

Itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel tentang pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemprov Sulsel, terutama pada saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1446 Hijriah.

***