POJOKSULSEL, MAKASSAR - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun 2026 mengalami penyesuaian sebesar 20 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti ASN hanya menerima 20 persen TPP, melainkan terjadi penyesuaian dari komponen tambahan penghasilan tersebut.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian TPP ASN 20 persen diambil sebagai langkah strategis menyesuaikan regulasi pemerintah pusat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Erwin Sodding menjelaskan, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen
Baca Juga: Pesan Tegas Kakanwil Ali Yafid Saat BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenag Sulsel
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen.
Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan langkah antisipatif sejak dini agar struktur APBD 2027 dapat memenuhi ketentuan mandatory spending.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak menyentuh hak wajib ASN seperti gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
Penyesuaian hanya berlaku pada komponen tambahan penghasilan yang bersifat tidak wajib, yakni TPP.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
***




