POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, menanggapi puluhan PNS Pemprov Sulsel yang nonjob lapor ke KASN.

"Saya rasa itu hak pegawai. Kita harus hormati. Untuk melakukan pembelaan kita harus hormati," kata Muhammad Arsjad kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/9/2023).

Namun demikian, Muhammad Arsjad menjelaskan, kebijakan mutasi Pemprov Sulsel tentu harus dilihat, tidak hanya dari sisi nonjob. Dalam proses mutasi, ada juga yang promosi jabatan.

Baca Juga: Alhamdulillah... Kementerian Agama Pangkep Cetak 400 Duta BRUS Angkatan 8 Tahun 2023

"Jadi kita jangan berkonotasi negatif. Artinya dalam kebijakan itu ada juga orang yang dipromosi. Karena kinerjanya baik. Itegritasnya baik," katanya.

Menurutnya, BKD Pemprov Sulsel tentu sudah melakukan standar-standar evaluasi, terkait ketentuan normatif dalam melakukan pergeseran.

Seperti aspek integritas maupu aspek kinerja menjadi ranah penilaian BKD Pemprov Sulsel.

"Dan percayakan saja bahwa apa yang kita lakukan itu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini tetap berjalan dengan baik,"kata Muhammad Arsjad.

Baca Juga: PSM Makassar Libur Panjang, Bernardo Tavares Ingatkan Pemain Jaga Pola Makan

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Arsjad menjelaskan, adanya perubahan kelembagaan karena dampak dari reformasi birokrasi.

Sehingga, jabatan kurang karena perampingan organisasi. Konsekuensi dari reformasi birokrasi adalah pengurangan jabatan.

Selain itu, ada pengalihan dari pejabat struktural ke fungsional. Secaar otomatis pejabat struktural menjadi berkurang.

Baca Juga: Serunya Emak-Emak Saat Ikut Lomba Tangkap Bebek Gerakan Panrannuangku

Diketahui, sebanyak 30 PNS Pemprov Sulsel mengirim surat ke KASN ter tanggal 6 September 2023. Mereka tidak terima nonjob sebagai pejabat struktural.

Puluhan PNS itu juga menujukan suratnya ke Mendagri, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.

"Kami dirugikan baik secara materil maupun non materil,” tulis dalam surat. ***