POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel kini mendapatkan kepastian.
Pemprov Sulsel dalam waktu dekat akan membayarkan 3 bulan gaji PPPK. Sekarang sudah tahap pencairan.
Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Pemprov Sulsel karena terkendala penetapan APBD Perubahan 2023.
Pemprov Sulsel, kata Salehuddin, menunggu penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 sebelum membayar gaji PPPK bulan Agustus, September, dan November.
"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan," kata Salehuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (17/11/2023).
"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," tambahnya.
Baca Juga: Panitia Sesalkan Manajemen Goro Arena, 17th Makassar Koi Show 2023 TERPAKSA Diundur
Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk Bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyampaikan, untuk PPPK tahap 3, keterlambatan gaji Bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
"Sehingga gaji susulan Bulan Agustus dan September, termasuk gaji Bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Buka Pertemuan Koordinasi Program Antigen Baru Tingkat Puskesmas
"Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini," jelasnya. ***




