POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diakomodasi.dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad mengatakan, gaji PPPK Pemprov Sulsel tetap masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
"Gaji PPPK Pemprov Sulsel tentu menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan," kata Setiawan Aswad.
Ia menjelaskan, rincian teknis seperti angka gaji belum dimasukkan secara detail. Namun lebih bersifat proyeksi.
Baca Juga: Mengenal Enam Prodi di Fakultas Teknologi Pertanian Unhas, Prof Salengke: SDM Cukup Kuat
Itu karena saat ini masih dalam tahapan RPJMD, yang sifatnya kebijakan umum. Apalagi, validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses.
"Pengumuman tahap 2 saja baru dua pekan lalu,” ujar Setiawan Aswad.
Ia menegaskan, belanja pegawai adalah kewajiban utama yang secara prinsip harus diprioritaskan dalam penyusunan anggaran.
Namun, angka pastinya baru akan lebih jelas dan ditetapkan dalam tahapan berikutnya, yakni tahapan penganggaran saat data dan kebutuhan belanja pegawai sudah tervalidasi secara akurat.
Baca Juga: 21 Ribu KPM di Kabupaten Maros Terima Bantuan Beras dari Bulog Makassar
"Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan," katanya.
Prinsipnya, belanja pegawai termasuk PPPK akan disesuaikan pada Rancangan akhir RPJMD.
Selanjutnya pasti akan tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen KUA PPAS dan APBD nantinya.
Perlu juga diingatkan bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 pada Ranhir RPJMD sudah harus 30 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer guru sesuai UU No. 1 Tahun 2022.
Sementara belanja pegawai Tahun 2026 setelah penerimaan PPPK sudah melampaui persentase ini.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, sejumlah anggota dewan mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029.
Namun Bappelitbangda menegaskan, tidak tercantumnya angka secara rinci bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena RPJMD memang belum berada pada tahap teknis perincian anggaran.
***




