POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel kembali meluncurkan program promo bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor di akhir Tahun 2024 ini.

Program promo bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor di Sulsel tersebut berlaku hingga Tanggal 31 Desember 2024.

Promo bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor di Sulsel ini meliputi bebas pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mengenal Prof Mardan, Ketua Senat UIN Alauddin Makassar yang Baru

Kemudian ada pula bebas balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta bebas denda balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Bapenda Sulsel juga menyiapkan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 20 persen, khusus tunggakan di atas satu tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama dalam wilayah Sulsel.

"Sudah bayar pajak belum? Kalau belum, ini momen yang pas! Karena Pemerintah memberikan kesempatan bebas denda pajak akhir tahun untuk yang ingin urus pajak tanpa takut kena tunggakan denda!," demikian pengumuman Bapenda Sulsel di media sosialnya, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga: Cuaca Makassar Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024: Pagi Berawan, Siang Sampai Malam Hujan Ringan

Samsat di Sulsel telah melakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik tunai maupun non tunai.

Bisa melalui ATM serta aplikasi Bank Sulselbar Mobile, melalui Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank dan Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, dan aplikasi Signal.

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan berbagai insentif menarik bagi masyarakat.

Baca Juga: Kampung Haji Indonesia Miliki Luas 50 Hektare, Akan Dibangun di Jabal Umar

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan," sebut Reza Faisal Saleh.

Dia menambahkan, pembayaran pajak kini semakin mudah diakses, baik melalui aplikasi digital Bapenda Sulsel Mobile maupun di supermarket terdekat.

Baca Juga: Selamat! Sekda Sulsel Jufri Rahman Jadi Doktor ke 308 IPDN, Lulus Predikat Cumlaude

"Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar serta potongan yang diberikan," bebernya.

***