POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) membedah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mulai dari tahun 2004.

Pembahasan LHP BPK RI pada laporan keuangan Pemprov Sulsel pada 20 tahun masa kerja dipimipin oleh Sekretaris Daerah Jufri Rahman.

Rapat tentang percepatan dan optimalisasi tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Prof Hamdan Juhannis Usai UIN Alauddin Makassar Tambah 18 Guru Besar: 'Jika Universitas Ingin Maju...'

Jufri Rahman mengatakan, rapat internal yang membahas laporan tindak lanjut LHP BPK RI selama 20 tahun masa kerja, mulai tahun 2004 hingga 2024.

Pembahasan itu, kata Jufri Rahman, turut menjadi perhatian Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry.

Pada pembahasan tersebut, Pemprov Sulsel akan membahas LHP BPK RI per tahapan 5 tahun.

Baca Juga: IKA Unhas Tuan Rumah Sidang Umum Himpuni Februari Mendatang. Ada Pemilihan Presidium

"2004 ke 2009, 2009 ke 2014, 2014 ke 2019, 2019 ke 2024," kata Jufri Rahman dalam siaran pers.

Ia mengatakan, pembahasan LHP BPK RI mulai tahun 2024 terkait dengan temuan finansial dan non finansial.

LHP BPK RI tentang finansial menjadi fokus utama pembahasan rapat internal tersebut. Sebab, terkait pengembalian, pembayaran kekurangan, dan lain-lain.

Baca Juga: IAIN Parepare Tambah 6 Guru Besar Baru, Pembuktian Kepemimpinan Prof Hannani

"Kami tadi fokus membahas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang terkait dengan finansial karena itu ada konsekuensi yang harus ditanggung, ada pengembalian, pembayaran kekurangan," katanya.

Sementara terkait dengan yang non finansial, kata Jufri, diserahkan ke masing-masing OPD untuk segera menindaklanjuti LHP tersebut, karena secara non finansial LHP itu bersifat administratif.

"Untuk yang sifatnya non finansial kami dorong, kami serahkan ke masing-masing OPD untuk segera menindaklanjuti karena itu kan sifatnya administratif saja," jelasnya.

Rencananya, kata Jufri Rahman, upaya tindak lanjut LHP BPK ini akan dicek kembali ke masing-masing OPD dalam rapat selanjutnya yang rencananya digelar pada pekan depan.

"Kita bersepakat bahwa Insyaallah saya akan mengecek kembali kesiapan seluruh OPD itu, bagaimana tindak lanjut yang mereka lakukan terhadap LHP BPK itu," katanya.

Baca Juga: Alumni Ilmu Perpustakaan Terbanyak, Berikut Rincian 108 Alumni FAH UIN Alauddin Makassar Lulus ASN

Rapat lanjutan rencananya akan dijadwalkan antara tanggal 29 atau 30 Januari pekan depan.

Jufri Rahman menambahkan, proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ini juga menjadi acuan terhadap kinerja para Kepala OPD dalam memberikan perhatian lebih terhadap upaya penyelesaian laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Hasilnya juga akan dilaporkan kepada Penjabat Gubernur Prof Fadjry Djufry.

***