POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkup pemerintah kota.
Kebijakan tersebut membuat seluruh pengajuan perpindahan ASN dari daerah lain ke lingkungan Pemkot Makassar untuk sementara waktu belum dapat diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa kebijakan moratorium mutasi ASN ke Pemkot Makassar telah berlaku sejak 1 Juli 2025.
“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu belum ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Kamelia Thamrin Tantu, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Baca Juga: Unhas Miliki Pusat Studi Bahasa Arab dan Kajian Timur Tengah, Siap Jadi Museum Pusat Peradaban Islam
Menurut Kamelia Thamrin Tantu, selama surat edaran tersebut belum dicabut, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat secara signifikan.
“Dampaknya bisa dilihat dari belanja pegawai yang tidak naik terlalu drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu besar,” jelasnya.
Saat ini, porsi belanja pegawai di APBD Kota Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total anggaran.
Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Sewa Rumah Jadi Tren di Perkotaan, Makassar Diminta Siapkan Pasar Sewa Besar
Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah kota untuk menghentikan sementara proses mutasi ASN dari luar daerah.
Meski demikian, kebijakan itu tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota masih membuka peluang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.
Jika Dinas Kesehatan Kota Makassar membutuhkan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih dapat memberikan izin mutasi masuk.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika ada kebutuhan dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.
Baca Juga: Founder K-Apel dan Dekan FEBI UIN Alauddin Prof Amiruddin K Perkuat Literasi
Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar masih akan ditangguhkan hingga kebijakan moratorium resmi dicabut. ***




