POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemkot Makassar mengumumkan seleksi terbuka atau lelang jabatan enam kepala dinas di lingkup Pemkot Makassar.

Lelang jabatan enam kepala dinas Pemkot Makassar masing-masing Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selain itu, Pemkot Makassar juga melakukan lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Jam Berapa Jadwal Mati Lampu Makassar Hari Ini? Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi yang Terkena Pemadaman Listrik

Lelang jabatan Pemkot Makassar tersebut terdiri dari sejumlah tahapan seleksi.

Untuk pengumuman seleksi dan penerimaan berkas dimulai dari 6-19 Oktober 2023, kemudian seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak mulai 7-20 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak 21 Oktober 2023.

Kemudian Tahapan Penulisan Makalah 23 Oktober 2023, Tahapan Penilaian Kompetensi (Assessment Centre) 24 - 25 Oktober 2023, Pengumuman Hasil Penulisan Makalah 30 Oktober 2023, Pengumuman Hasil Penilaian Kompetensi 1 November 2023.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Grand Reopening Kedai Tujuh Belas Milik Djusman AR di Jalan Anggrek Makassar

Lalu Tahapan Wawancara Kompetensi 2 November 2023, Pengumuman hasil Wawancara 6 November 2023, Rapat Penentuan Hasil 7 November 2023, kemudian Penyampaian Hasil Seleksi kepada Pejabat Pembina 8 November 2023.

Berikut ini adalah persyaratan mengikuti lelang jabatan Pemkot Makassar dikutip Pojoksulsel.com dari laman makassarkota.go.id:

- Pegawai Negeri Sipil

- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan

- Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a)

Baca Juga: Landasan Bandara Bone Akan Diperpanjang 2.500 Meter, Bahtiar Baharuddin Minta Dukungan Kemenhub

- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator/Eselon Illa atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, dan untuk esselon liL.b paling singkat 3 (tiga) tahun (berpedoman pada Surat Menpan RB Nomor B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018);

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV;

- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

- Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/tingkat berat paling singkat 1 tahun terakhir (berpedoman pada Perka BKN No. 6 Tahun 2022), atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/penjara;

Baca Juga: Hingga Kini, Belum Ada Pelamar PPPK Teknis 2023 Bantaeng yang Submit, Pendaftaran Ditutup 9 Oktober 2023

- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

- Peserta yang berasal dari Jabatan Struktural wajib lulus Diklat Pim III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator, diutamakan telah lulus Diklatpim Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional;

- Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Update, Jumlah Pendaftar CPNS 2023 Tembus 960.036, Pelamar Tidak Masuk Syarat Capai 40.529

- Mengajukan surat lamaran dan pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Eselon Il Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Makassar;

- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi pendaftar dari dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar dan persetujuan/ rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Asal bagi pelamar di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar;

- Setiap pelamar dapat mendaftar maksimal pada 3 (tiga) jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka.

Baca Juga: Terima Insentif Fiskal, Bupati Indah: Penyemangat Turunkan Stunting

- Memiliki surat tanda tamat pendidikan dan latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda atau surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dan latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda (khusus pelamar JPT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja).

- Pelamar harus mengikuti setiap tahapan jabatan yang dilamar.

Demikianlah informasi mengenai lelang jabatan enam kepala dinas di lingkup Pemkot Makassar.

***