POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemberitahuan Perlengkapan Tas dan Barang Bawaan Jemaah Haji 2025 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Perlengkapan Tas dan Barang Bawaan Jemaah Haji 2025 ini wajib ditaati oleh seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Pemberitahuan Perlengkapan Tas dan Barang Bawaan Jemaah Haji 2025 juga mengatur tentang barang bawaan jemaah haji yang boleh dan tidak boleh dibawa saat penerbangan.
Berikut ini adalah Panduan Lengkap Barang Bawaan Haji 2025 dikutip Pojoksulsel.com dari surat Kemenag bernomor B- 06023/DJ/Dt.II.II.4/Hj.05/02/2025:
1. Jemaah haji hanya diperkenankan membawa barang bawaan (bagasi tercatat, tas kabin,
dan tas paspor) yang diberikan oleh pihak penerbangan, dengan ketentuan untuk bagasi
tercatat maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg.
2. Tidak diperkenankan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang telah
diberikan oleh pihak penerbangan.
3. Terdapat tas kecil bertuliskan “ARMUZNA”, tas tersebut hanya digunakan untuk pada
saat di ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah dan Mina).
Pada saat kepulangan tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tambahan barang bawaan.
4. Tidak diperbolehkan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan tas
kabin.
Apabila ternyata terdeteksi terdapat air zam-zam, maka jemaah bersangkutan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan penerbangan.
Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 2025? Cek Pemantauan Hilal Sulsel di 2 Lokasi Ini
5. Barang yang tidak boleh atau dilarang dibawa jemaah haji saat penerbangan
Antara lain bahan yang mengandung radio aktif, powerbank di atas 20.000 mAh atau 100 watt, magnet, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan senjata tajam.
6. Tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100 ml ke dalam tas kabin.
Untuk obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam
bagasi tercatat maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500 ml.
7. Apabila jemaah membawa kursi roda, akan dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan
wajib diberikan identitas jemaah haji yang jelas terbaca dan tidak mudah terhapus agar
memudahkan dalam pengangkutan ke dalam pesawat dan pengembalian kepada jemaah
haji.
Dalam surat Kemenag tersebut, juga mewajibkan kepada seluruh petugas Kanwil Kemenag provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi tas atau koper sebelum didistribusikan kepada jemaah haji.
Pihak maskapai penerbangan juga tidak memberikan tambahan cadangan perlengkapan tas dan koper, namun akan mengganti jika terdapat tas/koper yang rusak sebelum keberangkatan.
Demikian panduan lengkap barang bawaan haji 2025, apa yang boleh dan tidak boleh dibawa oleh calon jemaah.
Semoga bermanfaat.
***



