POJOKSULSEL, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) merespons video viral minum oli. Video tersebut memperlihatkan lima pria minum oli. Lokasinya diduga terjadi di Kota Makassar, Sulsel.

Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, mengatakan, tindakan minum oli tidak dibenarkan dalam hukum agama.

Muammar Bakry, menegaskan, minum oli hukumnya haram. Itu lantaran oli bukan minuman. "Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram," kata Prof Muammar Bakry dikutip Rabu (8/4/2026).

Prof Muammar menjelaskan, oli dirancang untuk melumasi mesin kendaraan dan bukan untuk dikonsumsi manusia. Sehingga, manusia yang meminum oli berpitensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Ia juga menilai, aksi meminum oli dengan alasan meningkatkan stamina lalu menyebarkannya di media sosial merupakan tindakan keliru. Selain berisiko bagi kesehatan, konten semacam itu dikhawatirkan dapat memicu peniruan oleh masyarakat.

Baca Juga: Munas X LDII 7-9 April di Jakarta Timur, Sulsel Kirim Utusan DPW dan 22 DPD

"Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam ajaran agama, sesuatu yang lebih banyak membawa mudarat seharusnya dihindari.

Termasuk dalam hal membuat dan menyebarkan konten yang berpotensi memberi dampak negatif.

"Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan. Saya selaku pengurus MUI Sulsel menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh. Karena itu, sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi," ujarnya menyarankan.

Pihak MUI juga menyoroti penggunaan atribut keagamaan dalam video tersebut.

Baca Juga: Cerita inspiratif Jusman, Disabilitas Luwu Utara yang Pantang Menyerah

Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah tindakan tersebut dibenarkan dalam ajaran Islam.

"Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya," pungkas Prof Muammar Bakry. ***