POJOKSULSEL, MAKASSAR- Muhammad Syarifuddin resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan pejabat eselon II tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung. Muhammad Syarifuddin menduduki jabatan Kajati Sulsel menggantikan Sila Haholongan Pulungan yang dapat promosi jadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun).
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin merupakan putra kelahiran Ujung Pandang, 4 Agustus 1968. Ia saat ini menyandang pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Pidana di Universitas Indonesia dan S-2 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Sebelum dilantik sebagai Kajati Sulsel, Syarifuddin menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sejak Juli 2025.
Baca Juga: Wali Kota Parepare Tasming Hamid Serahkan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran Watang Soreang
Sebelumnya, pada Mei 2024, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Syarifuddin juga pernah menduduki sejumlah jabatan pimpinan lainnya. Di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Oktober 2023 dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun yang sama.
Pengalaman di bidang tindak pidana khusus juga menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya. Pada Februari 2022, ia dipercaya sebagai Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada awal 2021, ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kariernya di bidang penuntutan juga tercatat saat menjabat Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Kejaksaan Agung RI pada akhir 2019.
Baca Juga: Penyidik Polda Sulsel Doktor Hukum UMI, Abdillah Makmur Gagas ISPS Ungkap Pembunuhan, Seperti Apa?
Syarifuddin juga pernah memimpin sejumlah kejaksaan negeri. Ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada September 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan sejak September 2014, serta Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk pada Juli 2011.
Pada 2017, ia dipercaya menjabat Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengatakan jabatan merupakan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat yang dilantik agar tidak memandang sumpah jabatan sebagai formalitas. Sumpah tersebut, kata dia, merupakan janji dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat, serta Tuhan Yang Maha Esa.
Khusus kepada para Kajati, Jaksa Agung meminta agar berani menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, penegakan hukum diminta tetap dilakukan secara tenang, terukur, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan.
Baca Juga: Kapolda Wanti-wanti Ancaman Karhutla di Sulsel, Irjen Djuhandhani Keluarkan Perintah Patroli Rutin
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ujar Burhanuddin.
Selain itu, pengawasan melekat di lingkungan kejaksaan daerah diminta diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Para pejabat juga dituntut menjaga keteladanan integritas diri dan keluarga melalui pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.
Dengan pengalaman di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarifuddin kini mendapat mandat memimpin Kejati Sulsel.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada Sila Haholongan Pulungan atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat Kajati Sulsel.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkas Burhanuddin. ***




