POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) bersama KPU Kota Makassar menyiapkan pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak pada November 2025. Pemilu tingkat lingkungan ini akan melibatkan 1,4 juta jiwa pemilih.

Total wilayah pemilihan mencakup 4.965 RT dan 992 RW di 15 kecamatan di Kota Makassar. Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga, sementara Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT.

Seluruh tahapan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar akan meniru format pemilu nasional, mulai dari pendaftaran, kampanye, pemungutan suara hingga penghitungan. Juknis dan juklak saat ini tengah difinalisasi oleh BPM dan KPU.

Pemkot Makassar juga telah menerbitkan Perwali No. 19 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan. Sosialisasi akan dimulai pekan depan di seluruh kecamatan.

Untuk menjaga integritas, masyarakat diminta aktif mengawasi proses pemilihan dan melaporkan jika ada kecurangan atau politik uang. KPU akan berperan sebagai pendamping dan pengawas, sementara pelaksanaan tetap menjadi domain Pemkot.

Baca Juga: Boikot Trans7: Pelajaran dari Persimpangan Media, Agama, dan Identitas Pesantren

Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun

6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah

11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik

15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Baca Juga: UIN Alauddin Kini Miliki Guru Besar Historiografi Islam, Ini Profilnya

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga

2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara

3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kapal Ambulans Berpenumpang Tiga Orang Hilang Kontak di Selat Makassar

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya

2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara

3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan. ***