POJOKSULSEL.com - DPR RI baru saja menggelar rapai paripurna pengesahan RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menjadi UU.
Pengesahan RUU ASN ini disahkan pada Selasa 3 Oktober 2023.
RUU ASN ini salah satunya mengatur tentang payung hukum bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Baca Juga: Rabu 4 Oktober 2023, Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Hari Ini
Di dalam RUU ASN ini, mengatur tentang hak tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintahan dan instansi daerah.
Baik itu berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan hari tua serta perlindungan tenaga honorer.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, jumlah honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah berjumlah lebih dari 2,3 juta.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Match 2 AFC Cup 2023, PSM Makassar dan Bali United Lawan Klub Malaysia
Dari jumlah tersebut, mayoritas tenaga honorer berada di instansi daerah.
"RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga honorer," kata Menpan Abdullah Azwar Anas.
Dalam RUU ASN ini, juga mengatur tentang pemberhentian PNS dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Baca Juga: Taufan Pawe Resmikan Bangunan Makam Andi Mallarangeng, Walikota Parepare Pertama
PNS dalam RUU ASN tersebut, juga dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik.
RUU ASN ini mengatur tidak boleh ada PHK massal tenaga honorer, baik di pemerintah pusat maupun di daerah.
Hal ini juga, kata dia, telah menjadi perintah Presiden Jokowi sejak awal.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ASN ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” beber Abdullah Azwar Anas.
Link PDF RUU ASN terbaru bisa Anda cek DISINI.
***



