POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Lapor Diri LPTK wajib dilakukan oleh peserta PPG Daljab Kemenag Angkatan I 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Lapor Diri LPTK untuk peserta PPG Daljab Kemenag Angkatan I 2025 dilakukan mahasiswa ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK.
Untuk Lapor Diri LPTK, para peserta PPG Daljab Kemenag Angkatan I 2025 bisa mengakses laman resmi https://ppg.kemenag.go.id/.
Kemudian di kolom kanan atas klik kolom "Lapor Diri LPTK".
Berikut ini adalah dokumen yang diunggah dalam Lapor Diri LPTK dikutip Pojoksulsel.com dari laman resmi Kemenag RI.
1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto terbaru dengan latar warna merah
4. Foto untuk laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam
5. Foto untuk perempuan menyesuaikan
Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif: Syafruddin Kambo Tokoh Umat dan Selalu Memikirkan Umat
Dokumen RPL yang Dibutuhkan:
1. SK atau surat keterangan mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir
2. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat
Dokumen ini terdiri dari RPP atau Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga atau Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti
Dokumen ini terdiri dari sertifikat atau piagam atau Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG atau MGMP atau Forum Sejenis maksimal 12 semester
4. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran
Dokukmen ini wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial
Baca Juga: Siap Keluar Rumah? Intip Dulu Ramalan Cuaca Makassar Hari Ini, Jumat 21 Februari 2025
5. Dokumen Inovasi Pembelajaran
Dokukmen ini bisa Modul Pembelajaran atau Video Pembelajaran dan Karya lainnya.
Demikianlah informasi mengenai panduan dan berkas yang dibutuhkan saat lapor diri LPTK untuk PPG Daljab Kemenag 2025.
Semoga bermanfaat.
***



