POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pelunasan biaya haji khusus 2025 tahap kedua mulai hari ini, Senin 17 Februari 2025.
Pelunasan biaya haji khusus 2025 tahap kedua ini hanya dibuka selama lima hari, dan akan ditutup pada Tanggal 21 Februari 2025 pekan ini.
Dari data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, hingga kini masih ada sebanyak 1.838 kuota haji khusus 2025 yang belum terisi.
Baca Juga: Dalam Sehari, Panitia SUMU III Himpuni Audiens Ketua DPRD dan Pj Gubernur
Olehnya itu, kembali dibuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus tahap kedua untuk mengisi kuota yang tersisa tersebut.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan menerangkan, pada tahap pertama pelunasan biaya haji khusus, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran
Kemudian pelunasan dengan status cadangan tercatat sebanyak 3.235 jemaah.
"Sampai saat ini sisa kuota haji khusus sebanyak 1.838 jemaah," beber Nugraha Stiawan, Minggu 16 Februari 2025.
Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus, sesuai tempat setoran awal.
Waktu pelunasan adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Berikut ini adalah 6 kriteria yang berhak melakukan pelunasan haji khusus 2025:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP
- Telah mengkonfirmasi pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
- Belum pernah melakukan ibadah haji
- Usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Telah melakukan vaksinasi meningitis.
- Memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Demikianlah informasi mengenai pelunasan biaya haji khusus 2025 berserta jadwal dan kuota yang tersisa.
Semoga bermanfaat.
***



