POJOKSULSEL, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Grand Toserba Pengayoman melawan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Sulsel), Kamis (18/9/2025).
Perkara dengan Nomor Registrasi 027/VII/KI.SS-PS/2025 ini memasuki tahap pemeriksaan pembuktian dan uji konsekuensi. Majelis Komisioner memeriksa langsung perwakilan Disnakertrans Sulsel, yang diwakili Sekretaris Dinas, terkait hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar pengecualian Nota Pemeriksaan hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Ketua Majelis Komisioner Fauziah Erwin didampingi anggota Abdul Kadir Patwa dan Nurhikmah menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan validitas penetapan informasi yang dikecualikan.
Baca Juga: RRI Fest 2025 Hadirkan Bazar UMKM Hingga Gerakan Pangan Murah
"Kami juga melakukan public interest balancing test untuk menilai apakah membuka dokumen tersebut menimbulkan kerugian atau justru melindungi hak-hak pekerja dan mendorong akuntabilitas," ujar Fauziah Erwin dalam keterangan tertulis.
Majelis juga memanggil Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Sulsel.
Kehadiran Jufri Rahman dimaksudkan untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme terbitnya SK Penetapan Uji Konsekuensi yang menjadi dasar pengecualian Nota Pemeriksaan.
Baca Juga: Polres Gowa Tetap Lembur Layani SKCK PPPK Paruh Waktu, Ada Anggota Sempat Pingsan
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. ***




