POJOKSULSEL, MAKASSAR - Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Sulawesi Selatan atau KJPP Sulsel unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (22/5/2024).

KJPP Sulsel melibatkan organisasi profesi Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).

KJPP Sulsel membawa dua isu sentral, yakni menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran dan menolak tahapan seleksi komisioner KPID sulsel.

Baca Juga: Pesan Penting Bupati Indah Saat Melepas 241 Calon Haji Luwu Utara

KJPP Sulsel diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif.

Koordiantor aksi KJPP Sulsel, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran.

"Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut," ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi.

Baca Juga: Pemkot Parepare Puji UMPAR Sukses Cetak Ratusan Sarjana Hingga Doktor

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah.

"Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat," tegas Idris.


Selain itu KJPP Sulsel juga menolak hasil perekrutan komisioner di KPID Sulsel periode 2024-2027. Hasil perekrutan itu cukup bermasalah.

Baca Juga: TOK... Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Terhadap Media dan Jurnalis di Makassar

Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran.

Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.

Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.

Dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar PKPI nomor 02/P/KPI/04/2011, Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 9, nomor 5 dan 6.

Baca Juga: Ketua FK Delor Kecamatan Manggala Perkuat Silaturahmi Dewan Lorong

Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI.

Baca Juga: Mobil Asal Perancis Hadir di Makassar, Citroen C3 Aircross SUV Tawarkan Kenyamanan untuk Pengguna

Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).

KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja.

Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni:

Baca Juga: Perkenalkan Sarah Agussalim, Perempuan Pertama Ketua HMI Makassar

“Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.” ***