POJOKSULSEL, MAROS - Pemkab Maros telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 kepada kepala desa dan perangkat desa.
Kabupaten Maros merupakan satu dari tiga daerah di Indonesia, yang mempunyai kebijakan memberikan THR kepada kepala desa serta perangkat desa.
Program unggulan Pemkab Maros itu dimulai sejak tahun 2023. Sekaligus menjadi yang pertama di Sulsel yang bayar THR kepala desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Mengenal Gagasan Besar Dr Habibi, Alumni Pertama Kesmas UIN Alauddin Jabat Dekan Fikes Unsulbar
Bupati Maros, Chaidir Syam, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan pencairan THR berjalan lancar.
Ia mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk THR kepala desa dan perangkatnya mencapai Rp1,8 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh Pemkab Maros.
Baca Juga: Paris Yasir - Islam Iskandar Diminta Masukkan Asta Cita Presiden dalam Kewenangan Daerah
“Alhamdulillah, hari ini saya turun memastikan THR ini sudah betul-betul cair. Iya hanya kita di Maros yang buat program begini dan mungkin hanya ada beberapa kabupaten saja di Indonesia,” ujar Chaidir Syam.
THR ini diperuntukkan bagi 80 kepala desa, 80 sekretaris desa, serta 693 perangkat desa yang terdiri dari kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus).
Besaran THR yang diterima bervariasi sesuai dengan jabatan, yakni Rp3,5 juta untuk kepala desa, Rp2,25 juta untuk sekretaris desa, dan Rp2,05 juta untuk perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Momen Pendukung Kompak Teriak Sah Saat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
“Kami berharap THR ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri, bukan untuk hal lain,” tambah Chaidir Syam.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Maros, Idrus, menjelaskan bahwa besaran nilai THR telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok kepala desa dan perangkat desa.
“Penghasilan total kepala desa, termasuk tunjangan, mencapai Rp 6,1 juta per bulan. Namun, yang dibayarkan sebagai THR hanya gaji pokoknya, yakni Rp3,5 juta,” jelas Idrus.
Salah satu kepala desa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Maros, Lenny Marlina, mengapresiasi langkah Pemkab Maros dalam memberikan THR kepada kepala desa dan perangkatnya.
Baca Juga: 2 Ribu Mahasiswa Ikut Ngabuburgigs Bareng Promag dan IDI di Kampus UNM, Edukasi Buka Jalan Kebaikan
“Setahu saya, di Indonesia hanya ada tiga kabupaten yang memberikan THR bagi kepala desa dan perangkatnya. Di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Maros yang melakukannya. Terima kasih kepada Pemkab Maros,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya dapat meningkat serta semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mereka dalam membangun desa. ***




