POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kementerian Agama resmi merilis jadwal ujian SKD CPNS dan PPPK Kemenag 2023.
Diketahui, jumlah CPNS Kemenag 2023 yang mengikuti ujian SKD 3.301 peserta, sedangkan PPPK Kemenag 2023 yang berhak SKD sebanyak 80.340.
Sekjen Kemenag Nizar menerangkan, jadwal SKD CPNS Kemenag 2023 berlangsung mulai 9 - 14 November 2023.
Sedangkan SKD PPPK Kemenag 2023 dimulai dari Tanggal 11 November - 7 Desember 2023.
Sekjen Kemenag Nizar mengimbau kepada peserta SKD CPNS dan PPPK Kemenag 2023 agar segera mengecek jadwal dan lokasi ujian melalui akun SCASN masing-masing.
"Jadwal dan lokasi SKD CPNS dan PPPK Kemenag 2023 bisa diakses melalui akun SCASN atau di laman resmi Kementerian Agama,” sebut Nizar dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Menyentuh, 17 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2023, Cocok Dikirim ke Bos dan Teman di Medsos
Para peserta SKD CPNS dan PPPK Kemenag 2023 juga diminta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” beber Nizar.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menekankan, seluruh peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum dimulainya SKD CPNS dan PPPK Kemenag 2023.
Baca Juga: Logo Hari Pahlawan 2023, Lengkap Makna, Simbol, serta Link Download Format JPG, PDF, PNG dan Vector
Menururt dia, proses seleksi akan dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Panitia
"Nantinya seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai," terangnya.
Dia juga mewajibkan seluruh peserta membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Dukung Inzting untuk Tekan Stunting
Kepada peserta yang dinyatakan terlambat hadir, tidak akan diperkenankan masuk oleh panitia dan dianggap gugur.
Begitu pun dengan peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu juga, tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
***



