POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Formasi pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 telah resmi dibuka. Ada kriteria pelamar khusus untuk Hafiz 30 Juz Alquran.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 mengakomodir Hafiz 30 Juz Alquran, yang diwajibkan wajib menyetorkan sertifikat Tahfidz 30 Juz Alquran dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin Kemenag.

Hafiz 30 Juz Alquran ini diterima pada jabatan pentashih mushaf Alquran pada pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 tahun ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Konsep Perubahan di Depan Kader PKS Sulsel: Mengubah Perlu Kewenangan

CPNS Kemenag 2023 mendapatkan 68 formasi. Seluruh formasi ini ditempatkan sebagai dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Sementara PPPK Kemenag 2023 mendapatkan 4.057 formasi, yang tersebar pada 141 satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.

Sekjen Kemenag Nizar Ali menerangkan, seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Tinjau Pengerjaan Jalan Ruas Kapidi-Tolada, Hampir Rampung

Informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag bisa diakses di sini.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, untuk seleksi CPNS Kemenag 2023, dibagi dalam tiga tahapan.

Yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Anies Baswedan Diberi Badik dan Alquran di Apel Siaga Pemenangan PKS Sulsel, Apa Maknanya?

"Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi," sebutnya dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Minggu (23/9/2023).

Berbeda dengan seleksi PPPK Kemenag 2023, yang hanya berlangsung dua tahapan.

Yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Makassar Nih Bos! Ini Video Detik-detik Anies Baswedan Disambut Meriah di Bandara Sultan Hasanuddin

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen," tambahnya.

Berikut ini adalah dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

Baca Juga: Agenda Anies Baswedan di Sulsel, Ziarah Makam Pangeran Diponegoro Hingga Hadiri Diskusi di Unhas

3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

6. Surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023);

Baca Juga: Pelaku UMKM Jeneponto Terbantu, Jumiati Bersyukur Produknya Dapat Sertifikasi Halal Gratis

7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

9. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir); dan

10. Bagi kriteria pelamar khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan melampirkan :

Baca Juga: Keren Nih! Kelas Fotografi Srikandi Ganjar Sulsel Sasar Milenial dan Gen Z

- Bukti Kartu Indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan guru;

- Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen;

- Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama; dan

- Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Alquran.

Demikianlah informasi seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. ***