POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyesuaikan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah. 

Mulai 1 Ramadan, Kamis (19/2/2026), jam pelayanan dibuka dari pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA. Jam kerja itu berlaku Senin hingga Kamis di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Khusus hari Jumat, jam kerja pelayanan Imigrasi Maassar diperpanjang hingga 15.30 WITA yang hanya berlaku selama Ramadan.
 
"Pengambilan paspor juga di jam yang sama,” kata Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oky Derajat Rizki Mubarok.

Perekaman paspor tetap wajib dilakukan pemohon, namun pengambilan paspor kini dapat diwakilkan oleh keluarga terdekat atau saudara menggunakan surat kuasa. 

“Tidak perlu perorang, melalui surat kuasa juga bisa,” tambahnya.

Baca Juga: Pendekatan Persuasif Jadi Kunci Penataan Lapak Pedagang di Makassar

Selain permohonan paspor baru, Imigrasi Makassar tetap melayani penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, hilang, atau rusak. 

Layanan perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta alih status izin tinggal dari ITK ke ITAS, juga tetap tersedia.

Derajat menambahkan, biasanya terjadi penurunan jumlah pemohon paspor selama Ramadan. 

“Mungkin karena masyarakat sedang berpuasa dan jarak tempat tinggal cukup jauh, antusiasme pemohon menurun dibanding biasanya,” jelasnya.

Dengan penyesuaian jam kerja ini, Kantor Imigrasi Makassar memastikan layanan tetap optimal dan ramah bagi masyarakat, sambil memberikan kemudahan melalui mekanisme pengambilan paspor yang fleksibel selama bulan suci Ramadan. ***