POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Kamis (18/7/2024).
Dalam sosialisasi ini, Imam Musakkar menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan dan Praktisi, Ahmad Nunung.
Dalam sosialisasinya, Imam Musakkar berharap masyarakat bisa memahami perda tersebut. Dia menilai aturannya penting untuk diterapkan selama beraktivitas.
“Jadi apa yang kita lakukan itu semua ada aturannya untuk ketertiban jadi semua harus paham,” ujarnya.
Baca Juga: Menpan RB Pastikan Penerimaan CPNS Tahun 2024 Bebas Joki, Ini Solusinya
Legislator dari Fraksi PKB ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyepelekan aturan itu. Sebab, ada sanksi yang menanti jika aturannya dilanggar.
“Tentu ada sanksi yang dikenakan jika melanggar makanya ini harus kita jalankan baik-baik,” tambah Imam Musakkar.
Baca Juga: PKP Pemkot Parepare Gelar Pasar Tani, Konsepnya Beda dengan Pasar Murah. Seperti Apa?
“Misalkan tertib di jalan, itu sudah diatur. Kalau misalkan kita parkir di bahu jalan itu tentu sudah melanggar dan ada sanksi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan menjelaskan perda itu terbit atas inisiasi legislatif. Dia menilai aturan ini perlu dihadirkan.
Baca Juga: Innalillahi! Asisten III Pemkab Kepulauan Selayar Meninggal di Makkah, Arab Saudi
“Karena sudah sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada makanya ini dibuat oleh dewan kita,” kata Irwan.
Lebih jauh, Irwan mencontohkan seperti di jalan. Dia menyebut ada larangan untuk parkir di bahu jalan demi menjaga ketertiban dalam hal ini menghindari kemacetan.
“Setiap orang berhak mendapatkan jalan. Kalau parkir itu sudah ada masing-masing areanya dan jangan sembarang dikasih ke jukir harus ada rompinya,” tambahnya.
Senada dengan Irwan, Praktisi, Ahmad Nunung juga mengatakan bahwa masyarakat mesti paham aturan ini. Meski perda dibuat, perlu ada peran mereka untuk menjaga ketertiban.
“Masyarakat harus mendukung adanya perda ini, kita harus bantu pemerintah dalam menjaga ketertiban kita,” ujarnya.
“Percuma kalau ada perda tapi tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu mari kita sama-sama menciptakan ketertiban dengan mendukung perda ini,” tutup Ahmad Nunung. ***



