POJOKSULSEL, MAKASSAR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI Sulsel) tolak Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Ketua IJTI Sulsel, Andi Mohammad Sardi mempertanyakan inisiator hingga terdapat pasal yang merugikan jurnalis.
Apalagi dalam salah satu pasal, mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI. Pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner yang dipilh oleh anggota DPR.
Baca Juga: Intip Performa Sekolah Berasrama di Sulsel, 2 di Antaranya Sekolah Top Versi LTMPT
"Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers," tegasn Andi Mohammad Sardi dalam keterangan tertulis.
Diketahui, RUU Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Umum
Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.
Baca Juga: PPDB Sekolah Berasrama Sulsel Dibuka Hari Ini pada 4 SMA, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap
Terpisah, Gerakan Mahasiswa Makassar (GAM) unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran, Senin (20/5/2024).
Unjuk rasa GAM tolak RUU Penyiaran berlangsung di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Letjen Hertasning
Para pengunjuk rasa secara bergantian menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran.
Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis menilai, RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
UU Pers telah mengatur tentang kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang lebih lanjut pada pasal 5.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Cetus Salam Bahagia di Sulawesi Barat
Gerakan Mahasiswa Makassar juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi. ***




