POJOKSULSEL, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2026 hingga berdampak pada penurunan sekitar 20 persen.
Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad Hasyim menilai penyesuaian TPP ASN Pemprov Sulsel tahun 2026 sah secara hukum dan rasional dalam perspektif tata kelola fiskal.
Menurut Muhammad Hasyim, kebijakan Pemprov Sulsel menyesuaikan TPP ASN memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi itu, pemerintah daerah disebut dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Frasa ‘dapat memberikan’ menunjukkan bahwa TPP bukan hak absolut, melainkan kebijakan terbuka yang sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah,” ujar Prof Muhammad Hasyim.
Baca Juga: Andi Asminulla Resmi Pimpin FORKI Makassar, Target Cetak Juara Nasional
Ia menjelaskan, secara konstruksi norma, TPP bukan komponen penghasilan tetap yang wajib dibayarkan penuh tanpa mempertimbangkan postur APBD.
Sebaliknya, TPP merupakan instrumen kebijakan yang fleksibel dan berbasis kinerja.
Karena itu, penyesuaian besaran TPP oleh Pemprov Sulsel pada 2026 dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan penyimpangan.
“Pemerintah daerah justru sedang menjalankan prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diamanatkan dalam pedoman penyusunan APBD,” jelasnya.
Prof Hasyim menegaskan perbedaan mendasar antara gaji pokok dan TPP. Gaji bersifat normatif dan berlaku sama secara nasional bagi ASN. Sementara TPP bersyarat dan mempertimbangkan kemampuan daerah.
Baca Juga: Tasming Hamid Teken NPHD dengan BNN Sulawesi Selatan, Langkah Strategis Bentuk BNN Kota Parepare
“Kalau TPP diposisikan sebagai hak absolut yang tidak boleh turun, maka pemerintah daerah akan kehilangan ruang kebijakan untuk menjaga kesehatan APBD. Padahal prinsip good governance mengharuskan pemerintah adaptif terhadap kondisi fiskal riil,” katanya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja layanan publik maupun infrastruktur juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran TPP. ***




