POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kesepakatan tidak menaikkan BBNKB dan PBBKB diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (26/8/2026) malam.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, keputusan tidak menaikkan tarif pajak untuk BBNKB dan PBBKB diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman Sulaiman.

Sebelumnya, muncul usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Gema Selawat Kebangsaan, Nasaruddin Umar Ungkap Makna Ijazah dalam Tradisi Selawat

Namun, setelah dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, Pemprov dan DPRD akhirnya sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo, mengatakan keputusan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan Pansus.

Menurut dia, tidak adanya kenaikan tarif pajak menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat menghadapi kondisi ekonomi saat ini.

Andi Sudirman juga mengapresiasi kerja Pansus, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD Sulsel selama pembahasan Ranperda.

Baca Juga: Prof Hamdan Juhannis Sampaikan 2 Perenungan Saat Pengukuhan Guru Besar UIN Alauddin Makassar

“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan di Sulsel tetap harus berjalan. Namun, kebijakan pemerintah tidak boleh mengabaikan kemampuan masyarakat.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” lanjutnya.

Andi Anwar menyebut Sulsel berpotensi menjadi salah satu daerah yang tidak melakukan penyesuaian kenaikan pajak daerah dan retribusi sebagaimana ruang kebijakan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dengan keputusan tersebut, tarif BBNKB Sulsel tetap 7,5 persen dan PBBKB tetap 7 persen. Masyarakat pun tidak menghadapi tambahan beban dari dua jenis pajak kendaraan.

***