POJOKSULEL, MAKASSAR - Sebanyak 53 ekor kepiting kenari tanpa dokumen resmi diamankan petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Selasa (24/3/2026).

Puluhan ekor kepiting kenari tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik yang dibawa menggunakan KM Dobonsolo dari Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Penemuan puluhan kepiting kenari bermula saat petugas PT Pelni Cabang Makassar melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan penumpang yang turun di pelabuhan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan empat koper mencurigakan tanpa identitas pemilik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, petugas menemukan puluhan kepiting kenari dengan nama latin birgus latro di dalam koper tersebut. Seluruh satwa itu diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Baca Juga: Ketum KKSS Andi Amran Sulaiman Sorot Swasembada Pangan dan Hirilisisai di PSBM

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit serta sebagai upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi.

Menurutnya, kepiting kenari memiliki nilai ekologis tinggi dan keberadaannya harus dijaga dari eksploitasi ilegal.

"Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi," ujar Sitti Chadidjah.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.

"Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: KUA Tetap Buka, Abu Rokhmad Pastikan Layanan Nikah Tak Terganggu WFA

Penindakan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus mencegah penyebaran hama dan penyakit dari daerah asal.